Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rusuh 21-22 Mei, Polisi Tetapkan 257 Tersangka

Rusuh 21-22 Mei, Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan 257 tersangka kasus kerusuhan pada 21 - 22 Mei, di tiga wilayah berbeda di Jakarta. Sebanyak 29 orang ditetapkan tersangka kasus perusakan Polsek Gambir dan asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Pelaku Kerusuhan Akui Ada yang Ongkosin, Pak Kapolri, Tangkap Bohirnya!

"Para tersangka diamankan petugas di daerah Gambir, Bawaslu, dan Petamburan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/5) malam.

Argo menjelaskan, dari 257 tersangka, 29 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Gambir dan Asrama Brimob Petamburan, pada Selasa (21/5) malam. "Para tersangka ini melakukan perusakan Polsek Gambir dan asrama polisi serta melawan para petugas yang menjaga ketertiban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu malam.

Selain di Gambir, polisi juga mengamankan 72 tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas di Kantor Bawaslu RI serta 166 tersangka di daerah Petamburan Jakarta Pusat. Para tersangka di Petamburan tersebut membakar sejumlah mobil. Dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mercon, petasan, dan celurit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: