Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kali Kedua Menteri Agama Diperiksa KPK

Kali Kedua Menteri Agama Diperiksa KPK Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap dengan tersangka eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Lukman yakni sebagai saksi dalam dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dengan tersangka Rommy.

"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy)," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Ini merupakan kedua kalinya Lukman dipanggil sebagai saksi untuk Rommy. Ia sebelumnya diperiksa pada Rabu (8/5/2019).

Baca Juga: KPK Cegah Dua Pejabat Bea Cukai ke Luar Negeri

KPK saat itu mencecar Lukman soal ada-tidaknya komunikasi antara Lukman dan Rommy terkait kasus dugaan pengisian jabatan di Kemenag. Lukman juga dicecar soal uang Rp180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.

Selain itu, Lukman mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya sudah melaporkan duit Rp10 juta yang diterima dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Namun pelaporan itu disebut dilakukan seusai OTT terhadap Rommy sehingga tak diproses KPK.

Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP tersebut membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: