Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maskapai Mau Tutup Rute Penerbangan? Wajib Diketahui Kemenhub

Maskapai Mau Tutup Rute Penerbangan? Wajib Diketahui Kemenhub Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pihak maskapai penerbangan yang akan melakukan penyesuaian rute untuk melapor terlebih dahulu. Setiap rute yang dibuka maupun ditutup wajib diketahui oleh Kemenhub sebagai regulator.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan hingga saat ini belum ada permintaan dari maskapai Garuda Indonesia maupun maskapai nasional lainnya yang mengajukan penutupan rute.

"Maskapai harus lapor dahulu kalau mau mencabut rute atau mengusulkan rute baru," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Ia menambahkan, penutupan rute penerbangan oleh maskapai, termasuk untuk tujuan daerah-daerah terpencil dan terluar diperbolehkan. Dengan catatan, secara bisnis maskapai menelan kerugian akibat tingkat keterisian atau load factor yang rendah.

Baca Juga: 15 Juni, Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Pindah ke BIJB

Namun, di sisi lain, banyak pula maskapai yang mensiasati kerugian tersebut dengan melakukan subsidi silang dengan rute-rute yang sangat padat dan menguntungkan. Pola itu diterapkan oleh hampir semua maskapai saat ini agar akses menuju daerah-daerah terpencil dan terluar di Indonesia tetap dapat dilalui.

"Itu sebabnya, maskapai menerapkan subsidi silang untuk rute rute yang terpencil karena hampir semua maskapai memang kesulitan," katanya.

Mekanisme dalam pencabutan subsidi, Polana menjelaskan, terlebih dahulu rute tersebut akan ditawarkan kepada maskapai lain. Apabila maskapai yang diberi penawaran tidak berminat dari aspek komersial, maka diupayakan rute itu dilayani dengan penerbangan perintis.

Sebelumnya, Garuda Indonesia tengah melakukan evaluasi rute penerbangan yang dilayani saat ini. Evaluasi tersebut menyangkut penutupan rute maupun pengurangan frekuensi penerbangan untuk rute penerbangan tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: