Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Ajukan Gugatan, MK: Jangan Cuma Klaim

Mau Ajukan Gugatan, MK: Jangan Cuma Klaim Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta semua pihak yang bakal mengajukan gugatan membawa bukti. Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jika hanya klaim kecurangan saja maka itu tak cukup.

"Jadi harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya 'pokoknya anda curang'. Lah buktinya apa? 'ya nggak ada, pokoknya anda itu curang'. Tidak bisa membuktikan itu berarti. Jadi seperti putusan di 2014 kemarin, pemohon nggak bisa membuktikan dalil permohonannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Ia menambahkan, jika pemohon merasa kehilangan suara di TPS. Pemohon harus bisa menunjukkan jumlah suara yang hilang di TPS yang mana dan pada tingkat apa disertai alat bukti.

Baca Juga: Masih Rapat, Prabowo Batal Gugat ke MK Hari Ini

"Saya misalnya sebagai pemohon, saya kehilangan atau merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x. Maka saya harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana, atau di proses rekap tingakatan apa. Itu harus ada buktinya," jelasnya.

"Alat bukti itu kan bisa banyak. Alat bukti itu bisa alat bukti tertulis, dokumen formulir C1, C1 plano atau form apapun. Bisa juga berupa video, rekaman entah melalui HP entah kamera atau bisa juga saksi. Itu termasuk alat bukti juga," lanjutnya.

Jika bukti yang diajukan berupa laman pemberitaan. Menurutnya, hal itu bisa saja dijadikan bukti, namun tidak kuat.

"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu. Yang paling valid itu misalnya C1 kemudian saksi. Saksi itu yang melihat mengalami mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu. Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan. Tidak gampang apalagi ini 16,5 juta gitu kan. oleh karena itu ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: