Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Brand Internasional Ini Bakal Dapat Sertifikasi Energi Terbarukan dari PLN

Dua Brand Internasional Ini Bakal Dapat Sertifikasi Energi Terbarukan dari PLN Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN (Persero) menawarkan Premium Renewable Energy yang sesuai kebutuhan pelanggan industri dan juga membuka peluang kerja sama dalam hal pengembangan energi terbarukan atau Renewable Energy (RE). Dengan demikian diharapkan akan terjadi konektivitas relevan antara RE yang sudah merupakan kebutuhan dunia, dengan PLN yang selalu berinovasi dalam upaya memenuhi kebutuhan pelanggan. 

 

Sebagai bagian upaya pemerintah menekan penggunaan energi yang berasal dari fosil, pemerintah menggalakkan penggunaan alat transportasi massal, sehingga dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi.

 

Salah satu program pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan, untuk mengurangi gas buang dari energi fosil, adalah penggunaan kendaraan bertenaga listrik. Pengelola Trans Jakarta dan operator taksi Blue Bird sudah memulai menggunakan armada berbahan bakar listrik tersebut.

 

Julita Indah, Executive Vice President (EVP) Pengembangan Produk di Departemen Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN menyatakan, perusahaan memiliki kompetensi mengeluarkan sertifikat kepada perusahaan, apabila mereka meminta suplai energinya bersumber dari energi terbarukan.

 

Baca Juga: Setahun Duit Negara "Dibakar" Rp250 Triliun, Pemerintah: Kita Serius Garap Energi Terbarukan

 

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang tengah dalam proses pembahasan klausula kontrak, sehingga mereka berhak mengantongi sertifikat Premium Green Energy sebagai perusahaan yang mengaplikasikan Global 100% RE. 

 

Dua perusahaan yang kantor pusatnya berada di Amerika Serikat adalah produsen alas kaki, pakaian, dan alat olahraga Nike Inc. beserta produsen produk fesyen H&M.Dua perusahaan tersebut masih dalam proses memperoleh sertifikasi dari PLN, namun ada beberapa klausul yang masih perlu dibahas lebih lanjut.

 

Baca Juga: Gaet Investasi, Sektor Energi Terbarukan dan Pariwisata Masih Jadi Andalan

 

“Saat ini pembahasan antara pihak PLN dengan perusahaan selaku corporate buyer, masih berlangsung terutama dalam hal pengajuan syarat kapasitas pembangkit listrik. Seperti Nike, pembangkit listriknya harus berasal dari pembangkit RE berkapasitas besar. Sementara itu H&M berasal  dari pembangkit listrik berkapasitas kecil. Saat ini yang diajukan adalah yang sumber energinya berasal dari panas bumi. Jadi persyaratannya sangat customized,” papar Julita dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2019).

 

Secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan harapannya agar perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri, mau mengaplikasikan tariff premium services dari PLN.

 

“Karena perhitungan tarifnya berbeda dengan tarif dasar listrik (TDL) yang dikenakan terhadap perusahaan pada umumnya, dengan menggunakan tarif khusus, yang sementara ini mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Cikarang Listrindo. Dalam formula perhitungannya tetap didasarkan kepada sejumlah unsur, seperti pertimbangan kurs satuan dolar AS terhadap rupiah; termasuk juga memperhitungkan biaya bahan bakar energinya,” ujarnya.

 

Baca Juga: Punya Potensi, Industri Indonesia Bisa Beralih ke Energi Terbarukan

 

Dengan menggunakan layanan tarif premium dari PLN, kapanpun diminta untuk melayani, PLN selalu bersedia memasok listrik dengan harga (tarif) premium tersebut. Ia menyatakan bahwa (Karawang International Industrial City - KIIC) adalah kawasan industri pertama yang mengaplikasi konsep tariff premium service.

 

Setelah menandatangani kontrak perjanjian, maka sudah selama 10 tahun terakhir, kawasan tersebut mengaplikasikan tarif premium dari PLN. Hampir seluruh perusahaan yang berada di kawasan industri KIIC sudah menerapkan tariff premium service.

 

Selain itu, ada usulan yang diajukan oleh para pengusaha, terutama pada saat terjadi pemadaman aliran listrik, ada klausula yang mengatakan PLN akan memberikan semacam penalty.

 

Baca Juga: Kurangi Impor, Luhut Minta Produksi Energi Terbarukan Digenjot

 

Besarnya penalty yang dibayar oleh PLN tersebut, ternyata tidak sebanding dengan besarnya minimum charge yang dikenakan saat mulai berlakunya premium tariff service. Itu sebabnya pihaknya menghendaki pengenaan penalty ini ditinjau kembali.

 

Kendati demikian, masyarakat juga diingatkan bahwa saat ini masih ada sejumlah daerah yang berada di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang hampir selama 73 tahun lebih Indonesia merdeka, baru beberapa saat ini dapat menikmati aliran listrik.

 

Perlu diketahui, dari sejumlah pembangkit listrik yang tersedia, ternyata baru pembangkit listrik tenaga diesel yang energinya berasal dari solar (minyak), yang biaya produksinya mencapai Rp3.000,-/Kwh, sehingga pelanggan di daerah 3T tersebut perlu mendapatkan subsidi.

 

Itu sebabnya, kendati berbagai pihak sudah mulai beralih menggunakan energi terbarukan, tetapi hendaknya tidak mengesampingkan penggunaan sumber daya energi yang harga jualnya terjangkau oleh masyarakat dan jumlahya tersedia cukup banyak di Indonesia, seperti batubara, yang load factor-nya cukup tinggi sampai 80%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: