Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Lolos DPRD Karena Selisih Satu Suara, Caleg PAN Ini Gugat ke MK

Tak Lolos DPRD Karena Selisih Satu Suara, Caleg PAN Ini Gugat ke MK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu calon anggota legislatif DPRD Kota Baubau 2019-2024, Ratna. Kuasa hukum Ratna, Ardin Firanata, mengtakan gugatan tersebut  sebab hanya selisih satu suara dengan teman satu partai di PAN.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Baubau, Ratna mempersoalkan perolehan 1.045 suara. Sedangkan anggota PAN lainnya La Ode Sahrun memperoleh 1.046 suara. Akibatnya, Ratna tidak lolos menjadi anggota DPRD Kota Baubau 2019-2024.

Baca Juga: PKS di Garda Terdepan Ajukan Sengketas Pemilu 2019 ke MK

"Kami harus mengajukan permohonan gugatan ke MK karena selisih antara Ratna dengan La Ode Sahrun sangat kecil, hanya satu suara. Memang dalam proses penghitungan dari kelurahan, kecamatan sampai ke penetapan di KPU Kota Baubau itu kami melihat ada kejanggalan penghitungan formulir C1 antara kelurahan, kecamatan sampai ke KPU Kota Baubau ada perbedaan. Artinya, antara caleg kami selalu mengalami pengurangan suara yang menyebabkan Ratna meraih satu suara," ujar Ardin di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut Ardin, tindakan penyelenggara PPK Wolio terkait dugaan pengurangan suara di tingkat pleno Kecamatan Wolio. Pasalnya, perolehan suara Ratna di TPS berdasarkan C1 tidak sesuai dengan hasil perhitungan di tingkat PPK Wolio.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: