Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Gugatan di MK Bertambah

Laporan Gugatan di MK Bertambah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 228 berkas permohonan gugatan sengketa, dimana pemilihan legislatif sebanyak 219 permohonan. Adapun batas akhir pengambilan Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB dini hari tadi.

"Total 228 permohonan. Itu terdiri dari 219 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Ia memprediksi, jumlah permohonan ini kemungkinan masih akan bertambah. Sebab MK belum menerima semua berkas permohonann yang telah mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.

Baca Juga: MK Bakal Gelar Sidang Sengketa Secara Terbuka: Semua Bisa Menyaksikan

MK sempat menghentikan pelayanan penerimaan berkas gugatan sengketa pemilu untuk istirahat sahur. Namun pelayanan kembali dimulai pada pukul 08.00 pagi ini.

"Ini sampai menjelang sahur tadi, sebelum di break untuk sahur. Pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 ini," katanya.

Fajar menuturkan permohonan gugatan sengketa pileg akan terus bertambah. Dikarenakan pemohan yang telah mengambil NUPP akan menyerahkan berkas permohonan ke MK.

"Jadi jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: