Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 226 Pengajuan Sengketa Pemilu 2019 Melayang ke MK

Sebanyak 226 Pengajuan Sengketa Pemilu 2019 Melayang ke MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga hari ini (24/5/2019) pukul 09.40 WIB  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019. Dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI, sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi MK, tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada hari Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didadtarkan pada pukul 01.50 WIB, serta Dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada 09.06 WIB.

Baca Juga: PKS di Garda Terdepan Ajukan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

Hingga saat ini, terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar, bahkan ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: