Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Perbaikan Berkas Permohonan Pengajuan Sengketa Pilpres

Tak Ada Perbaikan Berkas Permohonan Pengajuan Sengketa Pilpres Kredit Foto: Antara/Setneg-Agus Suparto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan tidak ada perbaikan berkas permohonan untuk pengajuan sengketa pilpres. Batas pendaftaran sengketa yakni hari ini pukul 24.00 WIB.

"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres. Dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," ujarnya di Jakarta,  Jumat (24/5/2019).

Ia menambahkan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan MK dalam melayani pengajuan sengketa oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab pihaknya sudah melayani sengkata pemilu 2019 sejak Rabu (22/5) kemarin.

Baca Juga: Laporan Gugatan di MK Bertambah

"Intinya MK sejak Rabu kemarin begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu kita sudah siap menerima. Artinya kapanpun apakah hari ini siang nanti atau sore nanti bahkan malam nanti intinya MK sudah siap," terangnya.

Ia menjelaskan, MK akan menerima semua permohonan sengketa pemilu. Selanjutnya akan dibawa ke pengecekan admisnistrasi hingga sampai di tangan hakim konstitusi.

"Kalau di wilayah ke paniteraan seperti ini tidak ada penolakan berkas permohonan, semua yang dibawa ke level administrasi seperti ini semuanya nanti akan diverifikasi nanti akan sampai di tangan hakim konstitusi," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: