Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Capital Gain?

Apa Itu Capital Gain? Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Capital gain merupakan salah satu yang sangat disukai oleh investor dalam berinvestasi. Pasalnya, capital gain menjadi lumbung keuntungan bagi investor. Capital gain atau keuntungan modal ialah keuntungan yang diperoleh ketika penjualan aset modal (investasi) mempunyai harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli.

Sederhanya, capital gain adalah keuntungan sebesar-besarnya yang Anda dapatkan ketika Anda menjual aset investasi tertentu, seperti properti, reksa dana, surat utang, dan saham.

Baca Juga: Apa Itu Buyback Saham?

Namun, yang perlu Anda tahu, capital gain baru benar-benar Anda dapatkan apabila Anda sudah menjual aset tersebut. Artinya, selama Anda menguasai aset tertentu, meskipun di saat itu harga jual lebih tinggi dari modal investasi awal, hal itu belum dapat dikatakan sebagai capital gain.

Capital Gain Jangka Pendek vs Jangka Panjang

Berbicara tentang capital gain, ada dua sifat yang menyertai capital gain, yatu keuntungan modal jangka pendek dan keuntungan modal jangka panjang. Keduanya berpotensi untuk dikenakan pajak atas keuntungan yang didapatkan.

Capital gain jangka pendek terjadi untuk instrumen investasi yang jangka waktunya kurang dari setahun. Pengenaan pajak untuk capital gain jangka pendek akan disesuaikan dengan besaran pajak penghasilan biasa yang Anda miliki.

Sementara itu, untuk capital gain jangka panjang berlaku untuk investasi lebih dari setahun. Pengenaan pajak untuk capital gain jangka panjang lebih rendah daripada pajak pendapatan biasa Anda, yaitu mulai dari 15% hingga 20%.

Baca Juga: Apa Itu Golden Cross?

Baca Juga: Apa Itu Death Cross?

Capital Gain vs Capital Loss

Untung dan rugi merupakan dua hal yang wajar terjadi dalam kegiatan bisnis dan investasi. Jika Anda andal dalam menjalankan bisnis dan investasi, peluang untuk mencapai capital gain akan semakin terbuka lebar.

Namun, jika nasib kurang baik sedang menyertai Anda, akan sangat mungkin Anda mengalami apa yang disebut capital loss. Istilah capital loss merujuk pada keadaan di mana Anda kehilangan sejumlah uang dalam aktivitas investasi.

Kondisi capital loss akan membuat besaran pajak yang Anda tanggung menjadi berkurang. Dan, apabila angka capital loss Anda lebih tinggi daripada capital gain, Anda dapat mengurangi kerugian tersebut dari penghasilan yang Anda miliki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: