Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iwa Karniwa Lantik 177 Pejabat Fungsional Pemdaprov Jawa Barat

Iwa Karniwa Lantik 177 Pejabat Fungsional Pemdaprov Jawa Barat Kredit Foto: Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa resmi melantik 177 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dari mulai Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, sampai Dinas Kehutanan di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5/2019).

Menurut Iwa Karniwa, jabatan fungsional merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi. Yang mana dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian dan keterampilan.

"Jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi," katanya.

Baca Juga: Pemdaprov dan DPRD Jawa Barat Bahas Raperda Pendidikan Keagamaan

Iwa Karniwa menyatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional bertujuan agar fungsi organisasi guna meningkatkan kinerja semakin kuat dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan kepada masyarakat kian maksimal.

Maka itu, Iwa Karniwa berharap semua pejabat fungsional yang telah dilantik mempunyai kemauan yang kuat, wawasan yang luas, dan bersedia membantu pimpinan dalam merumuskan serta melak melaksanakan kebijakan.

"Selain itu, saya mengajak khususnya yang dilantik pada hari ini untuk selalu meningkatkan etos kerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk melakukan yang terbaik bagi provinsi jawa barat," amanat Iwa.

Pelantikan pejabat fungsional kali ini meliputi guru ahli utama, guru ahli pertama, pengawas ahli utama, peneliti, perencana, perawat, dokter, apoteker, penyuluh kehutanan, pengendali ekosistem hutan, pekerja sosial, dan arsiparis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: