Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi dan Prabowo Harus Terima Putusan MK dengan Baik

Jokowi dan Prabowo Harus Terima Putusan MK dengan Baik Kredit Foto: Antara/Setneg-Agus Suparto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD berharap pasangan calon presiden-wakil presiden 2019 dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Mahfud menceritakan ketika dirinya menjadi Ketua MK yang kebetulan bertepatan dengan Pilpres 2009. Kala itu, ia melihat masing-masing paslon dapat menerima putusan MK dengan baik.

Pilpres 2009 diikuti oleh Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Jusuf Kalla-Wiranto, melawan sang petahana Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian berpasangan dengan Boediono.

"Saya hakimnya, yang digugat itu Pak SBY-Boediono, yang gugat pasangan Pak JK-Wiranto, dan Bu Mega-Prabowo. Ramai kan kayak sekarang ini," kata Mahfud di rumah dinas Wapres JK, Kamis (23/5/2019) malam.

Baca Juga: Relawan Jokowi Lapor Pria Pengancam Jokowi dan Wiranto ke Polisi

"Tapi begitu MK memutus jam empat, setengah lima Bu Mega katakan 'oke sudah selesai saya terima putusan MK.' Pak JK juga mengatakan hal yang sama. Tenang keadaan, langsung mengakui" sambung dia.

Mahfud berharap hal serupa akan terjadi di Pilpres 2019, di mana para paslon dapat menerima putusan MK terkait pemenang pesta demokrasi. Dengan demikian kondisi keamanan nasional akan tenang.

"Ya mudah-mudahan seperti itu juga tergantung pada persidangan MK dan pembuktiannya," terang dia.

Baca Juga: Sandi Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dengan JK, Bahas Ricuh 22 Mei?

Mahfud mengatakan penanganan perkara di MK sangat transparan. Karena itu ia meminta pihak-pihak yang berperkara siap dengan bukti-buktinya.

Seperti diketahui, dalam Pilpres 2019 ini diikuti dua kontestasi, yaitu Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Paslon 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: