Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Pasrah?

Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Pasrah? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

"Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," kata Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, Sofyan seharusnya diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. ‎Namun Sofyan tidak dapat hadir lantaran juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB. Intinya tidak bisa hadir memenuhi penggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah terpisah.

Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: