Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Yakin Gugatan BPN Bakal Diterima, Penyebabnya Ini?

Nggak Yakin Gugatan BPN Bakal Diterima, Penyebabnya Ini? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris memprediksi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, penolakan terebut lantaran Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno hanya memberikan sebagaian besar bukti berupa dokumen pemeberitaan dari media.

"Sangat disayangkan jika bukti gugatan Tim Hukum Prabowo - Sandi yang dibawa ke MK hanya berisi kelipping berita media cetak dan online, karena sangat mungkin akan ditolak mentah-mentah oleh MK," cuitnya dalam akun Twitter yang dikutip WE Online, Minggu (26/5/2019).

Baca Juga: Ini Alasan BPN Tunjuk BW Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo Sandi

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, yang dipimpin Bambang Widjojanto mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, pada Jumat (24/5). 

Dalam laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum membawa 51 barang bukti gugatan ke MK, dan sebanyak 35 diantaranya ialah dokumen dari tautan pemberitaan.

Baca Juga: Nggak Bahas TKN atau BPN, Ternyata Zulhas Ngomongin Ini Sama Jokowi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: