Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra

BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianty mengungkapkan bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah berjanji untuk memberikan bantuan hukum terhadap suaminya terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks kerusuhan 22 Mei di Jakarta.

Cathy menyebut, hal itu merupakan hasil koordinasi dirinya dengan Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak yang berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada Mustofa setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoaks.

"Lalu saya kontak teman-teman dan BPN kemudian ada respons terlebih dahulu. Infonya BPN akan dampingkan, saya sudah dikontak mas Dahnil," kata Cathy di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Menurut Cathy, bantuan hukum yang akan diberikan ada seorang Pengacara yang disiapkan oleh BPN. Namun, kata Cathy, saat ini pihaknya menggunakan jasa kuasa hukum bernama Djudju Purwantoro.

Mengingat, pihak BPN sampai saat ini belum memberikan nama pengacara yang disiapkan untuk membela hukum dari sang tersangka hoaks pemukulan Brimob kepada seorang remaja itu.

"Bantuan hukum. Karena infonya BPN akan berikan bantuan hukum tapi saya belum tahu karena saya semua-semua karena satu pintu," ucap Cathy.

Mustofa diciduk di rumahnya di Bintaro ketika dini hari tadi atau menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: