Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Langgar HAM atas Aksi 21-22 Mei, Polri Jawab Begini...

Dituding Langgar HAM atas Aksi 21-22 Mei, Polri Jawab Begini... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyaknya dugaan kekerasan aparat pada sejumlah pihak dalam kerusuhan 22 Mei 2019 memunculkan tekanan pada pihak kepolisian untuk menindak anggota yang berlaku sewenang-wenang. Dalam hal ini, Polri mengklaim, tim investigasi bentukan Kapolri mulai bekerja.

Baca Juga: Demo 22 Mei Ricuh, Tito Didesak Mundur

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, tim itu dibentuk di bawah Pimpinan Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Moechgiyarto. Tim itu bekerja sama dengan Lembaga Hukum lmparsial.

"Itu proses detail mengumpulkan bukti di lapangan dan pemeriksaan. Baru mulai dan rapat menyusun rencana tindak lanjut, kita menunggu laporannya. Dari propam akan menyelidiki," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Dedi menyatakan, pihaknya tak bisa menyimpulkan adanya kekerasan berdasarkan video yang beredar di media sosial. Polri beralasan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri perlu mengidentifikasi terlebih dahulu video-video yang menampilkan kebrutalan aparat.

Terkait dugaan adanya penggunaan peluru tajam, Polri juga tetap menegaskan, aparat keamanan tidak ada yang menggunakan peluru tersebut. Dedi menyatakan, Polri tidak menurunkan tim dengan bekal senjata peluru tajam. Polri justru balik menuduh oknum massa perusuh, di mana ditemukan sejumlah senjata api pada 18 dan 19 Mei 2019.

"Polisi menangkap enam tersangka dengan barang bukti satu senjata laras panjang dan dua laras pendek. Itu indikasi kelompok itu memainkan demo menjadi ajang rusuh. Sebagai martir membuat rusuh dan menyalahkan aparat," kata dia.

Gabungan kelompok masyarakat sipil menemukan indikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat kericuhan terjadi di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 dan 22 Mei lalu. Korban dari pelanggaran HAM itu terdiri dari berbagai kalangan dan usia.

"Korban dari berbagai kalangan, yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi, dan dari berbagai usia," ujar perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Ahad (26/5).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: