Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Mungkin Polisi Sembarangan Ciduk Mustofa Pagi-Pagi, Pasti...

Tak Mungkin Polisi Sembarangan Ciduk Mustofa Pagi-Pagi, Pasti... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto tidak mau berkomentar banyak soal penangkapan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya oleh aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. 

Hal yang pasti, lanjut Hasto, aparat penegak hukum atau kepolisian tidak mungkin menindak seseorang tanpa didasari dengan bukti-bukti yang cukup, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak kejahatan. 

"Polisi dalam menegakkan hukum itu apa dasar prinsip keadilan, atas dasar bukti-bukti material. Tidak bisa mereka menegakkan hukum atas dasar isu dugaan, dan ketika itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti material yang cukup kuat," kata Hasto Kristiyanto usai menghadiri acara Peringatan Nuzulul Qur'an di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu, (26/5/2019).

Baca Juga: Kaki Mustofa Nahra Bengkak, Emang Polisi Kasih Makan Asal-asalan?

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menjemput Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nara di kediamannya, Minggu dini hari, 26 Mei 2019. 

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber, Mustofa Nahrawardaya diduga telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoax melalui akun Twitternya, terkait dengan aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada 22 Mei lalu.

Baca Juga: Alasan Ditangkap, Polisi Tuding Mustofa Bikin Onar

 

 

Jika tampak tanda seperti ini pada tubuh Anda, itu berarti Anda terserang ..

 

Diskon gila-gilaan. S9 hanya IDR 2.800.000 sampai akhir tahun!

 

Sale sisa gudang! Jangan sampai kehabisan iPhone XS termurah IDR 2.800.000!

Dalam surat penangkapan itu Mustofa dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: