Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan, mengatakan pelaksanaan Pemilu ulang secara keseluruhan tak mungkin dilakukan. Apalagi karena kecurangan tidak terjadi di semua tempat.
"Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu," ujarnya di Kupang, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: KPU Baru Evaluasi Pemilu pada Juli
Menurutnya, Pemilu ulang hanya mungkin terjadi ditempat yang mereka buktikan bahwa telah terjadi pelanggaran/kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. Itupun harus bisa dibuktikan oleh BPN dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya, tidak mungkin digelar pemilu ulang secara keseluruhan," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: