Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Ada Habib Juga

Lima Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Ada Habib Juga Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membeberkan para tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan ada lima tersangka yang melakukan aksi pembakaran tersebut, di antaranya merupakan habib yakni AKA dan H.

Lima tersangka tersebut yakni habib Abdul Kodir Al Hadad (AKA), habib Hasan (Hn), Hadi (Hi), Ali (AL), dan Supandi (Sp).

"Kelima tersangka ada oknum habib yakni AKA dan H. Sedangkan tersangka lainnya berinisial S, H dan A. Untuk aktor intelektualnya oknum habib inisial AKA, dia yang merencanakan dan menyiapkan sumbu molotov dan menggelar rapat," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Tak Mungkin Polisi Sembarangan Ciduk Mustofa Pagi-Pagi, Pasti...

Ia menjelaskan, hukuman aktor intelektual lebih berat dibandingkan dengan lapangan. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis meliputi pasal 200 KHUP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP. Polisi juga akan kembangkan lagi karena banyak barang-barang yang ada di Polsek Tambelangan hilang seperti alat komunikasi.

Misal alat cas terbakar, tapi HT dan laptop tidak ada. Polisi akan kembangkan dengan pasal penjarahan. Dalam kasus ini, polisi menyita 38 bom molotov yang siap digunakan. Serta pecahan bom molotov yang sudah dilempar, yang mengakibatkan bangunan mapolsek ludes terbakar, tinggal temboknya.

"Ada 3 mobil terbakar meliputi dua mobil patroli dan satu mobil milik warga, dan 11 kendaraan roda dua terbakar. Kemudian polisi juga mendapatkan alat-alat komunikasi yang ditemukan dari rumah tersangka. Para tersangka satu dari oknum FPI, Laskar Sakera dan LPI," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: