Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libur Lebaran, BPJS Kota Medan Komit Fasilitasi Peserta JKN KIS

Libur Lebaran, BPJS Kota Medan Komit Fasilitasi Peserta JKN KIS Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Medan -

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana mengatakan peserta JKN-KIS yang sedang mudik tetap dapat pelayanan kesehatan di luar kota. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," katanya, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Penyakit Ini Paling Banyak Makan Anggaran BPJS Kesehatan

Dikatakannya, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore," ujarnya.

Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran pihaknya juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit.

Baca Juga: 6,4 Juta Pemudik Gunakan Kereta, Menhub Minta KAI Tingkatkan Pengawasan di Jalur Rawan

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Medan, Masrita mengatakan, dari 41 puskemas di kota Medan, Dinas kesehatan kota Medan miliki 6 puskesmas yang rawat inab, dan 35 yang tidak rawat inab. Bagi 6 puskesmas rawat inap tidak ada libur, dan pihaknya akan melakukan berupa sift.

"Untuk puskesmas yang rawat inap ini harus ada 1 dokter dan 2 perawat. Sedangkan untuk rawat jalan juga tidak ada libur, kita tetap berikan layanan dengan nama posko, dan ini sudah kita berikan surat edaran," katanya.

Sedangkan untuk Pos Pengamanan (Pospam) di Kota Medan, ada 14 titik di kota Medan, ini sudah kordinasi ke pihak terkait, bahkan hingga urusan ambulance Dinas Kesehatan Kota Medan sudah siapkan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: