Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Kubu Prabowo Ditolak, BPN Malah Tuding Bawaslu Prosedural

Laporan Kubu Prabowo Ditolak, BPN Malah Tuding Bawaslu Prosedural Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyesalkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan pelanggaran administratif pelaksanaan Pemilu.

Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa, mengatakan Bawaslu terperangkap dalam pemikiran yang prosedural.

"Saya terus terang menyayangkan bahwa Bawaslu pada hal ini sangat prosedural sekali, bahwa kami sudah melakukan pengecekan ketika melaporkan apakah laporan kami masih bisa diterima dan bahwa staf di sini sempat mengecek apakah laporan kami diterima atau tidak, dan ternyata masih bisa diterima," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Ia mengakui, pihaknya telah menghitung batas waktu pelaporan berdasarkan hari kerja. Namun KPU menghitung berdasarkan kalender biasa.

Baca Juga: Pasti Nasib Prabowo Sama Kayak di Bawaslu

"Jadi mereka menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya per hari kerja," katanya.

Menurutnya, Bawaslu hanya terpaku pada peraturan. Seharusnya Bawaslu memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan bahwa Situng KPU tidak bisa dipercaya.

"Mestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural mestinya memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa Situng KPU ini tidak kredibel," jelasnya.

Tak hanya masalah tenggat waktu, Bawaslu juga menolak laporan Dian karena objek terlapor sudah pernah diputuskan pada sidang sebelumnya. Namun Dian mengaku belum puas dengan putusan Bawaslu, karena hanya menuntut KPU untuk memperbaiki prosedur input data pada Situng.

"Kalau petitum yang kami ajukan adalah kami menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU karena di situ kita akan melihat di mana sebetulnya kesalahan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: