Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, Pernyataan Yusril Nih Keren untuk Gugatan Prabowo di MK

Wah, Pernyataan Yusril Nih Keren untuk Gugatan Prabowo di MK Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan serangkaian link berita yang disiapkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa dijadikan bukti pengajuan gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau cuma link berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Ia menambahkan, para advokat seharusnya sudah memahami apa saja yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan gugatan sengketa Pemilu 2019 di MK.

Baca Juga: Yusril Lebih Suka Kubu 02 Ajukan Gugatan ke MK

"Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dan lain-lain. Jadi klo surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat," terangnya.

"Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video, tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab, kalau cuma video aja enggak bisa," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: