Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies

Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies Kredit Foto: Antara/Antara (Rivan Awal Lingga)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebut nyaris setengah permukiman di DKI Jakarta tergolong permukiman kumuh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Bestari Barus, meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan lebih fokus terhadap penataan permukiman warga di DKI. Padahal, kata Bestrari, Pemprov DKI telah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp4,6 miliar per rukun warga (RW) untuk penataan daerah, termasuk penataan permukiman kumuh itu.

"Yang terakhir kita anggarkan cukup besar, per RW (rukun warga) itu kalau saya nggak salah gelontorannya Rp4,6 miliar satu RW, termasuk saluran daerah kumuh, jalan, lampu, termasuk taman," ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Fadli Bela Anies Sebut Tak Pernah Tangkap Pengkritik, Boni: Bedakan Kritik dan Kriminal

Ia berharap, Anies menerapkan peraturan pemerintah, khususnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Meminta Anies segera membenahi permukiman kumuh itu agar sungai dapat dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. DPRD DKI tidak pernah membatasi langkah Anies jika ingin melakukan pembebasan lahan di bantaran sungai.

"DPRD nggak pernah membatasi angka untuk pembebasan lahan, hanya saja concern Gubernur belum ke arah sana, sehingga terjadi perlambatan-perlambatan kan beberapa kali kawan-kawan PUPR, khususnya dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sudah mengingatkan dan bahkan menegur kapan mau dibebaskan supaya normalisasi bisa dilaksanakan, alat berat itu nggak bisa masuk," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: