Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepekan Ramadan, Polisi Tangkap 10 Tersangka Hoaks, Termasuk...

Sepekan Ramadan, Polisi Tangkap 10 Tersangka Hoaks, Termasuk... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap 10 orang itu dimulai sejak 21-28 Mei 2019. Ia pun meminta masyarakat cerdas agar bisa menerima dan menggunakan informasi di medsos dengan baik.

"Sampai 21-28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani Ditsiber Bareskrim bersama beberapa Polda," kata Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selas (28/5/2019).

Baca Juga: Tak Mungkin Polisi Sembarangan Ciduk Mustofa Pagi-Pagi, Pasti...

Dedi menerangkan, ke-10 tersangka tersebut yakni SDA yang ditangkap pada 23 Mei lantaran menyebarkan informasi hoaks bahwa polisi menembak warga dalam aksi 22 Mei tersebut.

Kedua, ASR ditangkap pada 26 Mei lantaran menyebarkan hoaks adanya polisi yang mempersekusi seorang habib di akun medsosnya.

"Ketiga, MNA, ditangkap 28 Mei juga sama yang menyebarkan konten negatif tentang Pemilu curang, ada video persekusi demikian penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Tanah Abang," tutur Dedi.

Ia melanjutkan, pelaku hoaks lainnya yang digaruk polisi adalah HU yang menyebatkan konten yang bersifat provokasi SARA yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Baca Juga: Anak Buah Jadi Tersangka Hoaks, BPN dan PAN Bakal Turun Tangan

"Caption Brimob sweeping ke masjid, fix berwajah bukan warga Indonesia," ucap Dedi mencontohkan.

Ia melanjutkan, pelaku kelima yang ditangkap adalah RR dengan mem-posting ancaman untuk membunuh salah satu tokoh nasional.

"Keenam, M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng kaitannya dengan penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan, SARA," ucapnya.

Selanjutnya, MS ditangkap Polda Sulsel pada 27 Mei 2019 karena memviralkan foto tokoh nasional yang digantung dengan caption 'mudah-mudahan manusia biasa ini mati'.

Berlangsung hingga Kamis Dini Hari, Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu Rusuh

Sedangkan, pelaku hoaks kedelapan yakni DS. Ia menyebarkan berita bohong adanya remaja 14 tahun yang dianiaya.

"Sembilan MA, ditangkap di Sorong, Papua 27 Mei. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif video, foto dengan caption narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional," katanya.

"Sepuluh, 28 Mei dini hari H oleh Ditsiber Bareksim karena sebarkan konten antara lain ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional. Yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun ujaran kebencian," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: