Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri, Anies Ancam PNS Jakarta

Ngeri, Anies Ancam PNS Jakarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2019.

Menurutnya, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sesuai dengan perturan pemerintah yang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 42/se-2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H.

"Tidak boleh, di DKI tidak boleh, jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga: Harusnya Anies Bisa Bedakan Ini, Kata Tim Jokowi

Lanjutnya, ia menegaskan akan ada sanksi tegas yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang penggunaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. ini surat edarannya Nomor 42/se-2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 kemarin. Jadi seluruh jajaran pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas, bukan untuk mudik," tegasnya. 

Baca Juga: Fadli Bela Anies Sebut Tak Pernah Tangkap Pengkritik, Boni: Bedakan Kritik dan Kriminal

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: