Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Larang Penggunaan Data Pribadi, Apple Kena Gugat Lagi

Diduga Larang Penggunaan Data Pribadi, Apple Kena Gugat Lagi Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga pengguna iTunes menuntut Apple karena membeberkan kebiasaan mereka mendengarkan musik kepada pengiklan. Para pengguna dari Rhode Island dan Michigan, Amerika Serikat (AS) mengklaim Apple melanggar undang-undang yang melindungi catatan pembelian hiburan di negara-negara bagian itu.

Merasa informasi pribadinya diedarkan begitu saja, mereka memprotes bersama warga negara bagian lain. Lebih lanjut, Apple juga dinilai telah mengabaikan tanggung jawab hukum terhadap orang-orang tersebut.

"Apple telah merilis informasi pribadi secara langsung kepada pihak ketiga, sekaligus memberikan developer akses menuju perpustakaan iTunes pengguna yang meliputi: lagu dan album yang mereka beli," begitu bunyi gugatan pengguna yang dikutip dari TechCrunch (29/5/2019).

Baca Juga: Apple Luncurkan iPod Terbaru

Mau tak mau, hal itu memancing kritik publik terhadap praktik privasi Apple, serta ketersediaan umum data pribadi pengguna melalui perantara data. Tak hanya itu, publik juga berspekulasi, Apple bertanggung jawab atas spam (junk mail) yang masuk ke pos elektronik pengguna.

"Gugatan tersebut mencatat, Apple dikritik karena secara otomatis mengizinkan akses penuh beberapa tahun lalu. Apple terlalu mudah membuka akses kepada pialang untuk mengumpulkan data melalui iTunes," tulis penggugat dalam gugatannya.

Pialang data mengumpulkan informasi dari banyak sumber sehingga data pengguna iTunes dapat diperoleh melalui catatan keuangan yang tak terkait langsung dengan Apple.

Baca Juga: Mantap! Pengguna Premium Spotify Balap Apple Music

Padahal, Apple selalu mengklaim, yang terjadi di iPhone pengguna akan tetap berada di dalam perangkat saja. Sebelumnya, Apple juga telah mengalami kasus terkait Perlindungan Privasi Video yang dialami pengguna Netflix. Namun, kasus itu diberhentikan karena penggugat tak bisa membuktikan kerugian yang ia alami.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: