Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU Perpanjang MoU dengan Pemprov Sumut

Tingkatkan Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU Perpanjang MoU dengan Pemprov Sumut Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha bersepakat menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan pencegahan terkait Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Provinsi Sumatera Utara

Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan, untuk mencegah terjadinya praktik tersebut diperlukan kesepahaman dan kerjasama yang lebih erat terkait wewenang masing-masing institusi yang diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman.

"Nota kesepahaman ini bertujuan mewujudkan pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Provinsi Sumatera Utara," katanya, Rabu (29/5/2019).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Dikatakannya, bahwa ruang lingkupnya adalah harmonisasi peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat serta advokasi penegakan hukum kepada pemerintah daerah melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyambut baik penandatanganan MOU  ini dan memberikan apresiasi terhadap KPPU yang selama ini telah banyak memberikan dampak positif dalam penegakan hukum persaingan di wilayahnya.

"Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatara Utara harus didukung dengan kebijakan yang pro persaingan sehat," ujarnya.

Melalui kerjasama ini, Pemprov Sumut berharap agar KPPU turut serta mengawasi pembangunan Provinsi Sumut agar menjadi lebih baik dengan mengedepankan upaya pencegahan melalui advokasi kepada seluruh perangkat daerah.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Ngaku Nggak Bisa Bohong di Hadapan Wartawan

Usai penandatanganan MOU, anggota Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menyampaikan paparan mengenai perkembangan kinerja KPPU. Dalam paparannya disampaikan bahwa kasus tender masih mendominasi dalam penanganan perkara di KPPU, yakni sebesar 71 persen atau 273 dari 382 perkara yang  ditangani KPPU.  

"Di Sumatera Utara, mayoritas laporan terkait tender bersumber dari anggaran APBD. Untuk itu KPPU mengharapkan komitmen dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Daerah untuk mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, maupun turut serta dalam pelaksanaan kegiatan advokasi mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: