Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Neneng Divonis 6 Tahun, Begini Tanggapan KPK ...

Neneng Divonis 6 Tahun, Begini Tanggapan KPK ... Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah menjatuhkan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Neneng hari ini divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Terkait dengan proses persidangan tadi sudah dibacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk terdakwa Bupati Bekasi ya, kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga: Sambil Mewek, Neneng Cerita Kapok Jadi Bupati

Selanjutnya, lanjut Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan mempelajari lebih lanjut apakah akan dilakukan upaya banding atau terima atas vonis terhadap Neneng tersebut. "Nanti, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut khusus untuk terdakwa apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima, itu nanti akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga terus mengembangkan peran-peran dari pihak lain dalam kasus suap terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi itu. "Yang juga sangat penting dalam kasus terkait suap proses perizinan Meikarta ini, kami juga sedang terus mengembangkan peran-peran pihak lain selain orang-orang yang sudah diproses itu," tuturnya.

Ia mengatakan nantinya JPU KPK akan menganalisa dan merekomendasikan kepada pimpinan KPK soal proses pengembangan perkara tersebut. "Nanti Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara. Jadi, sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK pasti akan menelusuri peran pihak-pihak lain dalam kasus ini," ungkap Febri.

Sebelumnya, Neneng divonis 6 tahun penjara oleh hakim yang menyatakan Neneng terbukti bersalah karena menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta. "Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: