Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Nilai Kubu Jokowi dan Prabowo Sama Saja

Bawaslu Nilai Kubu Jokowi dan Prabowo Sama Saja Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan kedua paslon capres-cawapres Pemilu 2019 belum tertib dalam melaksanakan administrasi pelaporan pengeluaran dana kampanye. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.

"Dari sisi transparansi dan akuntabilitas, paslon capres-cawapres belum tertib administrasi. Ketidaktertiban terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap," ujar Fritz di Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Baca Juga: Bawaslu Siap Hadapi Sidang Gugatan di MK

Kondisi yang tidak tertib ini, kata Fritz, menyulitkan proses veriflkasi lebih mendalam. Padahal, menurut dia, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas pemilu.

"Identitas penyumbang ini kan menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ada beberapa yang tidak lengkap dari identitas penyumbang tersebut," jelas Fritz.

Berdasarkan temuan Bawaslu, dalam laporan dana kampanye capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, tiga sumbangan dari kelompok dan sumbangan dari lima badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.

Baca Juga: Bakal Rilis 'Gerakan Kawal Jokowi' Apa Itu?

Sementara itu, dalam laporan dana kampanye paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditemukan sebanyak 42 penyumbang perseorangan yang tidak memiliki identitas lengkap dan 18 penyumbang kelompok. Untuk penyumbang badan usaha non pemerintah tidak ada ada dalam laporan eana kampanye paslon nomor urut 02 itu.  

Meski ditemukan ketidakteraturan, Fritz mengakui bahwa terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan dana kampanye khususnya pada pilpres untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur sanksi jika tim kampanye paslon capres-cawapres tidak melaporkan dana kampanye di tingkat nasional kepada KPU RI.

Baca Juga: Prabowo Dalang Kerusuhan 22 Mei? BPN Lapor Balik!

"Padahal tetap ada kewajiban bagi tim kampanye daerah untuk menyampaikan laporan kepada KPU di masing-masing tingkatan," tambah Fritz.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: