Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASN Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Tapi...

ASN Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Tapi... Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Bantul -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bantul diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik Idulfitri. Bupati Bantul Suharsono tidak melarangnya karena sebagai bentuk kelonggaran bagi para ASN untuk memudahkan mereka merayakan Lebaran.

"Kalau (kebijakan) saya seperti tahun kemarin saja, silakan pakai mobil dinas untuk berlebaran dengan keluarga," katanya pada Kamis (30/5/2019).

Menurut dia, kebijakan tersebut sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, penggunaan mobil dinas untuk mudik hanya diizinkan untuk wilayah terbatas. Mudik dengan mobil dinas hanya dibolehkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) seperti Kebumen, Purwokerto, Solo.

Baca Juga: Waspada! Bagi Pemudik, Tegal Jadi Titik Rawan Kecelakaan

Mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik ke luar wilayah tersebut apalagi sampai Jakarta atau luar Jawa. "Saya kasih kelonggaran. Silakan dimanfaatkan mobil dinas yang penting tidak dibawa ke Jakarta karena jauh namun ke dekat-dekat saja wilayah DIY-Jawa Tengah," katanya.

Bupati juga mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu juga untuk mempermudah bagi keluarga ASN yang tidak memiliki kendaraan roda empat. Mudik tanpa mobil bisa membuat keluarga kerepotan.

Suharsono mengatakan hingga saat ini juga belum menerima surat edaran dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. "Kecuali nanti ada peraturan dari Gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas, nah itu baru tidak boleh. Tetapi dari provinsi aturannya menyesuaikan kabupaten, aturan itu duluan saya jadi kebijakan saya seperti itu," katanya.

Baca Juga: Sepeda Motor Masih Jadi Kendaraan Favorit Pemudik

Suharsono berpesan ASN yang mudik menggunakan mobil dinas harus lebih berhati-hati saat berkendara. ASN juga bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kendaraan selama di perjalanan.

Dengan demikian, jika ada kerusakan mobil karena mudik maka ASN itu harus bertanggung jawab memperbaiki. Operasional bahan bakar minyak (BBM) juga menggunakan uang sendiri bukan uang perjalanan dinas.

Baca Juga: AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: