Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pencabutan Lisensi Kapten Vincent, Begini Respons Menhub

Soal Pencabutan Lisensi Kapten Vincent, Begini Respons Menhub Kredit Foto: Grab Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersuara soal Vincent Raditya, seorang pilot kapten sekaligus vlogger yang lisensi terbangnya dicabut.

Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara sudah benar, tambah Budi. Menurutnya, pencabutan lisensi terbang untuk single engine milik Vincent merupakan satu mekanisme profesional.

“Itu adalah satu mekanisme profesional. By law, apa yang dilakukan (sudah) benar,” ujar Budi kepada Warta Ekonomi, Rabu (28/5/2019) malam.

Baca Juga: Lima Pelabuhan Ini Bakal Bebas Korupsi, Kata Budi Karya

Budi pun mengatakan, Kemenhub tak akan melakukan tindakan yang semena-mena. Karena itulah, ia menugaskan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti untuk berdialog dengan Kapten Vincent.

Laki-laki itu beruajr, “Dalam hal Vincent, saya tugaskan dirjen (udara) untuk berdialog, dibahas bagaimana baiknya.”

Budi pun menyampaikan, orang kreatif seperti Vincent harus dirangkul. Apalagi, menurutnya, vlogger dengan 2,3 juta pelanggan (subscribers) itu juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

“Vincent mempunyai kemampuan komunikasi yang bagus, bisa jadi dia nanti jadi jubir Dirjen Udara,” ujarnya dengan tawa. “Kita cari jalan keluar, yang penting rules ditegakkan, tetapi kita ingin orang-orang yang baik seperti Vincent ini harus kita rangkul.”

Baca Juga: Maskapai Mau Tutup Rute Penerbangan? Wajib Diketahui Kemenhub

Sebelumnya, lisensi terbang single engine Kapten Vincent dicabut karena melakukan pelanggaran. Dirjen Perhubungan Udara Polana menjelaskan (28/5/2019), pihaknya mengambil tindakan itu setelah mengamati rekaman video Vincent saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY.

Vincent pun dipanggil untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran dalam penerbangan itu. Lewat observasi hasil rekaman, terdapat beberapa kesalahan yang Vincent lakukan, yakni: membawa penumpang duduk di samping pilot, pilot dan penumpang tak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

Baca Juga: Kemenhub Baiknya Ubah Aturan Ojek Online

Lebih lanjut, Polana berujar, kapten itu memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang. Vincent juga melakukan manuver zero gravity (G Force) dengan sengaja, padahal hal itu tak lazim dilakukan dalam penerbangan sipil karena berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: