Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Diperika, Kivlan Zen Bungkam Seribu Bahasa

Usai Diperika, Kivlan Zen Bungkam Seribu Bahasa Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dikawal oleh sejumlah personel Subdit Jatanras Polda Metro Jaya saat keluar dari ruang penyidik ke dalam mobil.  Kivlan keluar sekitar pukul 20.05 WIB setelah diperiksa sekitar 28 jam terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat digiring keluar, Kivlan yang mengenakan kemeja biru muda tidak memberikan komentar sedikit pun kepada para awak media yang telah menunggunya. Kivlan diperiksa terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Rabu (29/05/2019) sore hingga Kamis malam.

Sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai atau menyimpan senjata.

Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Kivlan Akan Ajukan Praperadilan Jumat Esok

Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.  Rencananya Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (30/5).

Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti yang cukup terkait status kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia menuturkan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya. "Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur, kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ucapnya.

Baca Juga: Kivlan Zen Tak Seharusnya Jadi Tersangka, Kata. . .

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Namun, Djuju menegaskan jika Kivlan tidak memiliki senjata api ataupun menyimpannya. Seorang rekan Kivlan yang bekerja dengan Kivlanlah yang memiliki senjata api tersebut.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu dari enam tersangka tersebut, bernama Armi, merupakan supir paruh waktu yang sudah bekerja selama tiga bulan terhadap Kivlan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: