Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur Gara-Gara Kasus...

Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur Gara-Gara Kasus... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widya, membenarkan penetapan status tersangka serta rencana penahanan Kivlan. Polisi, katanya, juga telah menguatkan surat perintah penahanan terhadap kliennya atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari mendatang mulai Kamis, 30 Mei 2019.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur," kata Suta Widya di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kamis, 30 Mei 2019.

Suta menyesalkan langkah Polisi yang menahan Kivlan sekarang. Seharusnya, katanya, penyidik tidak perlu menahan karena dia menjamin kliennya akan kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot. Seorang patriot tidak akan mundur," tambahnya.

Suta mengaku telah menyiapkan stategi untuk kliennya. Juga mengupayakan agar Kivlan bebas dari hukum yang menjeratnya. "Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti sebelum ke persidangan, kita upayakan ini bebas. Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas," katanya.

Kivlan kini berstatus tersangka untuk dua perkara berbeda, yakni kepemilikan senjata api ilegal dan kasus makar. Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Polisi mengungkap enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai kelompok yang berencana membunuh empat pejabat negara. 

Salah satu tersangka bernama Armi. Armi pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh Polisi. Armi ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal. Diduga senjata api ilegal itu untuk membunuh empat pejabat negara saat kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: