Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pusat Raih WTP, Ini Kata Jokowi

Pemerintah Pusat Raih WTP, Ini Kata Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dirinya bersyukur atas capaian pemerintah pusat yang kembali memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.

Pencapaian ini diraih pemerintah pusat untuk tiga tahun berturut-turut sejak 2016 setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini berarti pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan secara standar akuntansi pemerintahan," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Sementara itu, Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 LKKL dan satu LKBUN 2018, BPK memberikan opini WTP atas LKPP 2018. Hal ini berarti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Baca Juga: 3 Tahun Berturut-Turut, Kementan Raih Opini WTP dari BPK

"Pemeriksaan atas LKPP dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan keuangan konsolidasian dari 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)," ujarnya.

Atas ke-87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan Opini WTP terhadap 81 LKKL dan satu LKBUN (2017 sebanyak 79 LKKL dan satu LKBUN), opini Wajar dengan Pengecualian terhadap empat LKKL (2017 sebanyak enam LKKL), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat pada satu LKKL (2017 sebanyak dua LKKL).

"BPK mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan penilaian kembali (revaluasi) barang milik negara mulai 2017 dalam rangka memeroleh nilai aset yang mutakhir. Namun, hasil revaluasi tersebut belum dapat dilaporkan dalam LKPP 2018 karena masih perlu perbaikan metodologi, pengendalian, mekanisme, dan laporan revaluasi sesuai hasil pemeriksaan BPK. Kami berharap revaluasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK untuk kemudian dapat disajikan dalam LKPP tahun berikutnya," pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Sambut Lebaran dengan Gaya Rambut Baru, Keren Nih Pak...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: