Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Terima Laporan Gratifkasi Diduga Hadiah Lebaran, Lihat Apa Saja

KPK Terima Laporan Gratifkasi Diduga Hadiah Lebaran, Lihat Apa Saja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula dan uang sejumlah 1.000 Dolar Singapura (SGD) dari salah satu Pemerintah Daerah (Pemda). Laporan gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemberian hadiah menjelang lebaran.

"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD1.000," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Ia menambahkan, KPK telah menerima 44 laporan gratifikasi diduga berkaitan hadiah lebaran. Laporan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kementerian, lembaga, Pemda, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Menteri Jonan Diperiksa KPK, Kasusnya?

"Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019," jelasnya.

Dari 44 laporan tersebut, teridentifikasi sejumlah pihak mendapatkan hadiah berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang kisaran Rp50 ribu sampai Rp4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD 1.000," katanya.

Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: