Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua SK Gubernur Jabar Ini Selamatkan Nasib 280.000 Buruh dari PHK Masal

Dua SK Gubernur Jabar Ini Selamatkan Nasib 280.000 Buruh dari PHK Masal Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) terkait upah minimum khusus untuk puluhan perusahaan tekstil, dan produk tekstil (TPT) di Kabupaten Bogor danperusahaan perkebunan se-Jawa Barat. 

SK yang dikeluarkan pada 17 Mei 2019 tersebut meskipu dinilai kontroversi oleh serikat pekerja, terpaksa dikeluarkan guna menyelamatkan sekitar 280 ribu buruh tekstil maupun perkebunan akibat perusahaan yang tak mampu lagi menanggung beban upah mereka.

"Ini memang diberlakukan khusus di Kabupaten Bogor sehingga dikhawatirkan beberapa perusahaan sudah mulai kolaps," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar M. Ade Afriandi kepada wartawan di Bandung, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Jadi Pembicara di Forum UN Habitat Assembly di Kenya

Upah minimum khusus yang ditetapkan dalam SK tersebut lebih rendah daripada UMK yang berlaku di kota/kabupaten Bogor. Namun upahnya masih berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ade menjelaskan untuk perusahaan perkebunan besar negara dan swasta se-Jabar, kata Ade, upah yang ditetapkan dalam SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.345-Yanbangsos/2019 adalah sebesar Rp1.716.000. Sedangkan untuk 33 perusahaan TPT di Kabupaten Bogor, SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019 menetapkan upah minimum khusus Rp3.300.244.

"Kedua upah minimum khusus tersebut masih berada di atas UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372. Namun di level kota/kabupaten, keduanya diakui lebih rendah daripada UMK daerah masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Mau Lebaran, Upah Riil Buruh Tani hingga Pembantu Rumah Tangga Malah Turun

Meskipun demikian, Ade menegaskan bahwa upah minimum khusus dalam dua SK tersebut merupakan usulan dari masing-masing kepala daerah yang bersangkutan. Selain itu angka tersebut merupakan hasil pemba,hasan dan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan para pekerja.

Sedangkan untuk pekerja asing tentu ada perhitungan khusus sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Ia menuturkan Disnaker Jabar sudah memberikan panduan kepasa Pemkab Bogor tentang Upah Minimun Khusus ini.

"Jadi pekerja asing yang rata-rata di level menejer harus sesuai dengan Upah Minimum Khusus ini," tegasnya.

Disnaker Jabar juga sudah melakukan survei di 33 perusahaan tekstil tersebut, ternyata jumlahnya sedikit. Rerata tenaga kerja asing di perusahaan lainnya mengundurkan diri.

"Artinya biar semua merasakan bahwa harus merasakan dalam keadaan krisis seperti ini sehingga kami meminta untuk upah tenaga kerja asing pun harus dikurangi," tambahnya.

Ade berharap dengan adanya SK tersebut, setidaknya bisa menyelamatkan 33 perusahaan yang saat ini terus berusaha bertahan di tengah krisis. 

"Dengan begitu, sekitar 280.000 buruh bisa terhindar dari PHK masal," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: