Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gratifikasi Lebaran, Mulai dari Uang SGD1.000 Hingga 1 Ton Gula Pasir

Gratifikasi Lebaran, Mulai dari Uang SGD1.000 Hingga 1 Ton Gula Pasir Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi berupa satu ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD1.000. 

Kedua pelaporan tersebut, merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara, selama bulan Ramadan terkait perayaan Idul Fitri 2019.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan, di antaranya berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, dan uang dengan nilai mulai dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta. 

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SGD1.000," kata Febri di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019. 

Menurutnya, pelaporan terbanyak berasal dari kementerian dan lembaga berjumlah 36 laporan, Pemda lima laporan, dan BUMN tiga laporan.

Dari laporan yang disampaikan tersebut, terdapat lima laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya, adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," katanya.  

Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi lebih dari 200 Pemerintah Daerah dan kementerian dan lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya, terdiri atas 12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga, dan 18 BUMN.

Untuk itu, lembaga antirasuah mengapresiasi langkah Pemda dan kementerian, lembaga yang telah menerbitkan surat edaran, serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya. 

12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN yang telah menerbitkan edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya. (asp)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: