Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kivlan Ajukan Penangguhan, Pengacara: Alasan Usia dan Kesehatan

Kivlan Ajukan Penangguhan, Pengacara: Alasan Usia dan Kesehatan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya, dengan alasan faktor usia dan kesehatan.

Ia menambahkan, kemungkinan Sabtu (1/6/2019) besok pihaknya bakal ajukan hal tersebut. "Penangguhan paling lambat besok, (Sabtu) sudah kita masukkan. Alasan penangguhan, ya normatif saja sesuai syarat yang dibolehkan di KUHAP, tentu alasan utama juga klien kami sudah lanjut usia, dan kondisi kesehatannya juga tidak stabil," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga: Kivlan Punya Senjata? Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Sebelum masa penahanan 20 hari penangguhan penahanan sudah bisa dilaksanakan. Ia berharap kliennya bisa melaksanakan Idul Fitri tetap bersama keluarga dahulu.

Terkait dengan kasus, Djuju menegaskan, apabila kliennya dituduhkan dengan UU Darurat tahun 1951, sangat tidak tepat dan salah sasaran.

"Terlalu mengada-ada tuduhan itu," imbuhnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: