Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembangkan E-Commerce, Pemerintah Perlu Gencarkan Literasi Keuangan Online

Kembangkan E-Commerce, Pemerintah Perlu Gencarkan Literasi Keuangan Online Kredit Foto: Lazada Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi terkait literasi keuangan daring (online) di Indonesia. Dengan meningkatnya literasi keuangan online masyarakat, maka potensi perdagangan elektronik bisa ditingkatkan.  Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia pada 9 Maret–14 April 2019 menunjukkan, dari 264 juta penduduk Indonesia, sekitar 64,8% di antaranya atau 171,17 juta orang menggunakan internet. Penetrasi penggunaan internet naik sebesar 10,2% di tahun 2018.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Galuh Octania mengatakan, perdagangan elektronik masih memiliki hambatan dalam penerapannya di Indonesia. Salah satu hambatan yang muncul adalah masih kurangnya literasi keuangan daring di masyarakat.

"Tansaksi keuangan online memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah efisiensi waktu. Efisiensi yang dimaksud adalah pemangkasan waktu transaksi yang dapat berimbas pada peningkatan pelayanan. Transaksi keuangan digital diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah uang beredar yang akan memengaruhi tingkat inflasi," terang Galuh dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga: Selama Ramadan, Berapa yang Dihabiskan Orang Indonesia untuk Belanja Online?

Namun, lanjutnya, masih ada juga masyarakat yang masih skeptis terhadap kehadiran perdagangan elektronik. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketakutan akan ditipu oleh penjual, ragu jika barang pesanan tidak akan sampai, ragu akan keaslian produk penjualan.

"Tidak sedikit masyarakat yang masih memilih untuk datang langsung melihat barang dan bertatap muka dengan penjual,” jelasnya.

Pemerintah perlu memperhatikan kemudahan dan keamanan dalam berbelanja dan bertransaksi daring. Sudah ada peraturan yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, diantaranya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah nomor Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Namun, keduanya belum secara khusus menerangkan mengenai perdagangan elektronik.

Baca Juga: 2025, Indonesia Pimpin 52% Pasar E-Commerce Asia

Selain itu, pemerintah juga sebaiknya fokus terhadap penanganan cyber crime yang merupakan salah satu pemicu trauma dan ketidakpercayaan masyarakat atas keamanan data pribadi mereka di jejaring internet. Transaksi keuangan daring dapat menjadi salah satu alternatif pemerintah untuk dapat meningkatkan financial inclusion yang merupakan suatu bentuk pendalaman layanan keuangan dengan menggunakan digitalisasi.

Komitmen pemerintah dalam mengatur perdagangan elektronik juga sudah nampak dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP PMSE). Namun hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut dari pengesahan RPP PMSE tersebut. Padahal peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perdagangan melalui sistem elektronik ini dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha maupun konsumen dalam melakukan transaksi elektronik.

“Pada akhirnya, perdagangan elektronik di Indonesia yang terus berpotensi untuk berkembang pesat harus juga diiringi dengan peraturan yang jelas untuk dapat memberikan kepercayaan baik bagi konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri. Dengan adanya peraturan yang jelas, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat kepercayaan masyarakat akan meningkat dan kemudian beralih untuk memilih berbelanja lewat platform ini,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: