Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Mangkir Habis Lebaran, Siap-Siap Tunjangan Kinerja Digunting

PNS Mangkir Habis Lebaran, Siap-Siap Tunjangan Kinerja Digunting Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kembali masuk pada anggal 10 Juni 2019 mendatang. Bagi mereka yang membolos kerja maka akan dikenakan sanksi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sanksi yang dikenakan bagi mereka yang bolos kerja pada tangga 10 Juni 2019 nanti adalah berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%. Sanksi ini sama seperti hukuman bagi ASN yang tidak mengikuti upacara pada hari lahir pancasila.

"Mereka sudah masuk seperti biasa sudah hari kerja biasa. Akan beralaku tata cara berkeaj hari-hari biasa. Kalo enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakara, Sabtu (1/6/2019).

Artinya lanjut Bima, jika PNS tersebut bolos saat upacara hari lahir pancasila dan juga hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, tunjangan kinerja yang akan kena potong di akumulasikan. Sehingga Tukin yang dipotong adalah sebesar 4%.

"Bisa (dipotong) 2%, terus 2% lagijadi 4%," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, bagi mereka yang tidak mengikuti upacara maka tunjangan kinerja dari pegawai tersebut akan dipotong. Bahkan khusus BKN sendiri pemotongan tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 2%.

Namun besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: