Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penahanan Mustofa Nahra Ditangguhkan, Bakal Bikin Onar Lagi?

Penahanan Mustofa Nahra Ditangguhkan, Bakal Bikin Onar Lagi? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus hoaks Mustofa Nahrawardaya bisa menghirup udara bebas untuk sementara setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam hal ini,Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjaminnya.

Baca Juga: Mustofa Nahra Akhirnya Bisa Berlebaran di Luar Penjara

Setelah keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Mustofa mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Polri lantaran permohonan penangguhan penahanannya itu dikabulkan.

"Semuanya terima kasih atas doa teman-teman semuanya dari banyak tokoh yang akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya, kami sangat bersyukur karena nanti kami kan ya kalau sampai di pengadilan ya nanti kami akan bertemu nanti kamu uji di sana," kata Mustofa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Mustofa mengaku, setelah bebas sementara dari perkara hoaks yang menjeratnya, dirinya akan langsung memberikan ceramah di Kota Bengkulu.

"Kami bersyukur karena besok kami harus ceramah di sebuah kota selama Idul Fitri dan ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran pada tahun ini," tutur Mustofa.

Namun, sebelum melakukan ceramah Mustofa menyebut akan melakukan tes kesehatan terlebih dahulu. Mustofa mengklaim seharusnya ada proses operasi kesehatan yang ditunda lantaran tersandung kasus hoaks.

"Saya ada sakit asam urat ya, ada yang yang harus diambil. Seharusnya minggu kemarin tapi ini kan tertunda di tahanan kami akan melakukan mungkin setelah minggu ini, setelah lebaran, harus periksa," ujar Mustofa.

Menurut Mustofa, polisi tidak terlalu memberikan persyaratan yang ketat terkait dengan penangguhan penahanannya tersebut.

"Tidak ada lah, yang penting kami harus kan namanya penangguhan ya gak boleh lari, meninggalkan Indonesia, tak boleh lah tak boleh kami melakukan kejahatan lainnya, tak boleh ini itu melakukan pidana," ucap Mustofa.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: