Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW

19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW Kredit Foto: Gedepaseksuardika,blogspot.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai Indonesian Corruption Watch (IPW) tengah bermanuver karena sengaja memainkan penggiringan opini agar MA menolak semua upaya peninjauan kembali (PK) 19 terpidana kasus Korupsi.

Baca Juga: ICW Soroti KPK, Pimpinan Malah Bilang Begini

"MA jangan termakan hasutan diluar urusan hukum. Peradilan opini yang dibangun ICW adalah sesat. MA harus tegak lurus dengan keadilan dan kepastian hukum dengan parameter dan kacamata hukum," kata Pasek di Jakarta, Senin (3/6/2019).

Anggota DPD RI itu menyatakan PK adalah instrumen yang sah dan diakui dalam UU. Untuk itu, ia meminta MA tak "termakan" isu yang dibuat oleh ICW.

"MA jangan goyah karena ICW dalam opininya kadang suka narget orang kadang juga pura-pura tidak tahu untuk sesuatu yang seharusnya juga dia vokal. Tahulah kita rapor dan manuvernya selama ini," pungkasnya.

Pasek menambahkan cara-cara ICW yang ekstra yudisial dan hanya bermodal pers release bisa merusak kepercayaan publik akan mekanisme hukum formil dalam mencari keadilan dan kepastian hukum yang menggunakan novum dan alat bukti.

"Masak sebuah pers release begitu kalahkan novum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan dengan susah payah. MA harus tetap teguh dengan keyakinan hukum berdasarkan bukti dan fakta hukum bukan tekanan opini. Rusak hukum kita ikuti nalar begitu," katanya.

Sebelumnya, ICW mencatat ada 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

"Satu sisi hal itu merupakan hak setiap narapidana yang dijamin oleh undang-undang, akan tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa upaya PK kerap dijadikan jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukuman. Apalagi mengingat Hakim Agung Artidjo telah purna tugas per Mei 2018 lalu," kata ICW dalam press releasenya.

Dalam daftar yang sedang mengajukan PK terdapat nama-nama yang telah dikenal luas oleh publik, misalnya Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Irman Gusman (mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah), OC Kaligis (Pengacara), dll.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: