Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

52 Anak Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei Diizinkan Berlebaran

52 Anak Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei Diizinkan Berlebaran Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, mengatakan pihaknya terus memantau proses pemeriksaan terhadap 52 anak yang diduga terlibat kerusuhan 22 Mei 2019.

"KPAI masih tetap memantau pelaksanaan proses pemeriksaan 52 anak korban aksi 22 Mei 2019 yang di duga terlibat kegiatan demonstrasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

"Posisi ananda saat ini dalam 'titipan' karena mereka tidak memiliki catatan surat penangkapan maupun surat penahanan, hanya terkait proses penyelidikan," sambungnya.

Pihaknya mendorong upaya diversi anak pasca pemeriksaan dilakukan. "Sebagian besar anak-anak ini setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik, bisa dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," jelasnya.

Baca Juga: Catatan KPAI, Ada 52 Anak di Bawah Umum Terlibat Aksi 22 Mei

"Dalam prosesnya, selain didampingi oleh orang tua/wali, juga di damping oleh penasihat hukum, pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak," sambungnya.

Sementara terkait anak-anak yang belum mendapatkan pemeriksaan, Sitti melanjutnya, pihak kepolisian telah memberi izin untuk merayakan Lebaran terlebih dulu. Nantinya, pemeriksaan akan dilanjutkan usai cuti Lebaran berakhir.

"Terkait kendala teknis berkenaan dengan libur panjang menghadapi Idul Fitri ini, maka belum seluruh anak bisa mendapatkan pemeriksaan, untuk itu kepada mereka telah dilakukan pemberian izin melaksanakan lebih dahulu lebaran bersama keluarga (cuti) sebelum nanti melanjutkan kembali pemeriksaan yang tertunda kendala teknis ini. Anak-anak diberikan masa libur cuti yang cukup, dan pihak BAPAS yang memberikan jaminan hukum terhadap anak-anak tersebut," terangnya.

Hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan para orang tua dari puluhan anak tersebut terutama terkait proses hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: