Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

28 Juni MK Umumkan Putusan Gugatan Prabowo, Fitur Medsos Dibatasi Kembali?

28 Juni MK Umumkan Putusan Gugatan Prabowo, Fitur Medsos Dibatasi Kembali? Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelang pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap hasil pemilu 2019 pada 28 Juni mendatang, akankah pembatasan fitur media sosial diberlakukan kembali?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, berharap agar hal tersebut tak terjadi lagi. Apalagi, menurut pernyataannya, terdapat tren penurunan jumlah kanal yang dipakai untuk penyebaran hoaks dan provokasi pascaaksi yang terjadi pada akhir Mei lalu.

"Mudah-udahan tidak ada (pembatasan jelang pengumuman MK). Kalau dilihat dari statistik, hoaks dan url sebagai kanal yang dipakai untuk penyebarannya jauh menurun," ujar Rudiantara kepada Warta Ekonomi ketika ditemui dalam acara gelar griya (open house), Rabu (o5/06/2019).

Baca Juga: Rudiantara: Lebaran Stop Sebar Hoaks!

Dari data yang ia sebutkan, pada 22-24 Mei lalu terdapat sekitar 600 hingga 700 URL yang menjadi kanal distribusi hoaks mengandung hasutan dan berpotensi mengadu domba. Kemudian, angka itu turun, menjadi rata-rata 300 URL. 

Pria dengan sapaan akrab Chief RA itu berujar, "Kemarin-kemarin (yang paling baru) sudah turun jadi sekitar 100-an URL. Jadi, hoaks masih ada, namun konten yang bersifat menghasut itu sudah berkurang."

Pengurangan itu dipengaruhi oleh pemblokiran Kemenkominfo terhadap sekitar empat ribu URL yang terindikasi digunakan sebagai kanal penyebaran konten hoaks mengandung adu domba dan hasutan. Selain itu, penindakan dari aparat penegak hukum juga jadi faktor pendukungnya.

Baca Juga: Saat Akses Medsos Dibatasi, Berapa WhatsApp yang Diblokir?

"Dari sisi jumlah hoaks yang beredar, yang bersifat menghasut kebanyakan sudah ditindaklanjuti oleh pihak aparat kepolisian," kata Chief Ra lagi.

Selain URL, sekitar 800 ribu situs juga telah diblokir oleh Kemenkominfo. Secara total, sudah ada sekitar 900 ribu situs masuk ke dalam dafta blokir tersebut.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: