Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Blokir Puluhan Ribu Akun WhatsApp saat Aksi 22 Mei

Kominfo Blokir Puluhan Ribu Akun WhatsApp saat Aksi 22 Mei Kredit Foto: BBC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sedikitnya 4 ribu uniform resource locator (URL) dan 60 ribu akun pesan instan whatsapp yang berisikan konten negatif selama masa pengumuman pemilihan presiden pada 22-24 Mei lalu.       

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengakui selama masa pengumuman Pilpres 2019 yaitu 22-24 Mei 2019, lebih dari 600 URL digunakan untuk menyebarkan konten negatif.

 

"Setiap hari muncul 600 sampai 700 URL mulai kanal twitter, facebook, instagram yang dipakai untuk penyebaran konten negatif seperti berita hoaks dan konten yang isinya menghasut," katanya saat ditemui wartawan di sela-sela open house Idul Fitri 2019, di rumah dinasnya, di Jakarta Selatan, Rabu (5/6) sore.

 

Baca Juga: Kominfo Minta VPN Gratis Dihapus, Ternyata Alasannya Logis

 

Banyaknya kanal dan URL yang menyebarkan konten negatif inilah yang membuat pihaknya melakukan pembatasan akses media sosial. Pemerintah memiliki hak melakukan hal itu karena di undang-undang (UU) ITE Pasal 40.

 

Dalam pasal tersebut disebutkan pemerintah memiliki kewajiban menjaga masyarakat dari potensi terpapar konten negatif termasuk saat situasi memanas jelang pengumuman hasil pilpres KPU beberapa waktu lalu. 

 

Atas dasar itulah, dia menegaskan pemerintah memiliki kewenangan memblokir URL atau akun yang menyebarkan berita bohong. dia mengklaim ribuan URL yang menyebarkan konten negatif telah diblokir.

 

"Sekitar 4 ribu URL diblokir dan setelah pembatasan media sosial kemarin, penyebaran berita hoaks turun menjadi 300-an bahkan terakhir sekitar 100-an," ujarnya.

 

Baca Juga: Anak Buah SBY Bilang Kemenkominfo Lebay...

 

Tak hanya memblokir URL konten negatif, pihaknya juga bekerja sama dengan platform aplikasi pesan instan whatsapp (wa) untuk memblokir akun wa yang menyebarkan kabar bohong. 

 

Dia menyebut pihak whatsapp digandeng karena seringkali masyarakat membuat akun asal-asalan dan memposting screen shot dan disebarkan ke wa. Hingga kini, sekitar 60 ribu nomor whatsapp telah diblokir. Rudiantara menambahkan, 60 ribu nomor wa yang diblokir tersebut tidak hanya menyebarkan konten negatif melainkan telah melanggar ketentuan wa. 

 

Baca Juga: Apa Dasar Menkominfo Larang Penyebaran Gambar dan Video di Medsos dan WA?

 

Rudiantara menyebut pihaknya bisa melakukan kebijakan serupa utamanya menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilres 2019. "Kami monitor terus. Diharapkan masyarakat punya kesadaran jangan menyebarkan berita yang tidak benar," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: