Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, Lepas Balon Udara Bakal Dituntut Secara Hukum

Awas, Lepas Balon Udara Bakal Dituntut Secara Hukum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara berukuran besar untuk melakukannya secara bijak. Yaitu dengan cara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.

Polana meminta masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara berukuran besar tersebut karena akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa. Bahkan pihak yang melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa tersebut bisa dituntut melalui jalur hukum.

"Kami menghargai  masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," ujar Polana, pada keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2019).

Baca Juga: Maskapai Mau Tutup Rute Penerbangan? Wajib Diketahui Kemenhub

Polana memaparkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa bisa membubung tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat. Jika balon udara tersebut mengenai pesawat, bisa mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut dan mengakibatkan accident.

Menurut laporan yang diterima dari AirNav Indonesia sebagai lembaga penyelenggara navigasi penerbangan nasional, pada H Idul Fitri 5 Juni kemarin, ada laporan pilot (pilot report/ pirep) yang melihat  ada sejumlah balon berukuran besar yang dilepaskan di Kecamatan Kretek Kabupaten Wonosobo dan juga di Kabupaten Batang, keduanya di Jawa Tengah dan berada di ketinggian  jelajah pesawat.

Menurut Polana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Polri dan TNI di daerah tersebut untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu kepada pengatur lalu lintas penerbangan atau Airnav Indonesia, Polana meminta untuk melakukan mitigasi dengan menerbitkan Notam agar seluruh traffic pesawat udara diharapkan berhati-hati dikarenakan adanya peluncuran balon udara liar.

"Juga perlu kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan  memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut. Dan melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," ujar Polana.

Menurut Polana, pihaknya sudah menugaskan personil dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan untuk melakukan sosialisasi ke Wonosobo dan Pekalongan.

Sebelumnya, selama bulan Ramadhan juga sudah dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur ribuan eksemplar di Wonosobo, Pekalongan, Trenggalek dan Ponorogo.

Pada 9 Mei 2019 telah dilakukan koordinasi dengan Pemkab, Polres dan Kodim di Trenggalek terkait sosialisasi balon udara, dan 13 Mei 2019, Inspektur dan PPNS ke Kab. Pekalongan gelar perkara kasus balon di Polres, hasilnya kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Serta 14 Mei 2019 juga dilakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota terkait Balon udara. Tanggal 16 Mei 2019 Mengadakan sosialisasi balon udara di Trenggalek. Tanggal 29 Mei berkoordinasi dengan Polres dan stake holder di Ponorogo terkait penanganan balon liar dan festival balon ditambatkan.

Serta mengirimkan surat ke Gubernur dan Kapolda terkait penanganan Balon Udara. Rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan  kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: