Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Imbau, 'Tolak Gratifikasi!'

KPK Imbau, 'Tolak Gratifikasi!' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan KPK mengimbau agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab pada kesempatan pertama.

"Jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari Kerja kepada KPK," tegas Febri dalam pesan singkatnya, Minggu (2/6/2019).

Terkait pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, per Jumat (31/5/2019) KPK menerima tambahan 19 laporan sehingga total 63 laporan senilai total Rp47,268,400 dan 1.000 dollar Singapura dengan rincian: uang senilai Rp12,050,000 dan 1.000 dollar Singapura ; makanan dan bahan makanan senilai Rp24,029,400 dan barang senilai Rp11,189,000.

Baca Juga: 44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!

Diketahui, para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran. Meskipun loket pelayanan gratifikasi di Kantor KPK diliburkan  Pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor. Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman. Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari Kerja.

Baca Juga: KPK Belum Tahu Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Lah Kok?

Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.

"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," ucap Febri.

Sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya. Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL. Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: