Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Minta Tradisi Menerbangkan Balon Udara di Hari Raya Idul Fitri Dihentikan, Bisa?

Menhub Minta Tradisi Menerbangkan Balon Udara di Hari Raya Idul Fitri Dihentikan, Bisa? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan tradisi menerbangkan balon udara saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Olehnya itu, ia meminta masyarakat menghentikan tradisi tersebut.

"Saya minta dengan kerendahan hati, saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Ia menambahkan, berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Baca Juga: Menhub Minta Kepolisian Tertibkan Balon Udara Liar

Karenanya, mengimbau masyarakat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan.

"Kita lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival. Di mana pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi," jelasnya.

Adapun festival yang dimaksud ialah Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan yang digelar pada Rabu (12/6). Kemudian ada festival serupa di Wonosobo pada Sabtu (15/6).

Budi menengaskan, ada ancaman pidana bagi warga yang masih melakukan kegiatan tersebut. Sanksi bagi pihak yang menerbangkan balon udara sembarangan itu diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 411 yaitu hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: