Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Ditangguhkan, Masa Tahanan Eggi Ditambah 40 Hari

Bukan Ditangguhkan, Masa Tahanan Eggi Ditambah 40 Hari Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya melakukan penambahan masa tahanan selama 40 hari pada tersangka Eggi Sudjana. Padahal penahanan Eggi harusnya berakhir di 2 Juni 2019.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan? Oh, Belum Tentu

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Eggi meminta pihak kepolisian melakukan penangguhan agar dirinya dapat berkumpul dan berlebaran bersama keluarga.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: