Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Kondisi Fit, Pemudik Jangan Mampir di Rest Area

Jika Kondisi Fit, Pemudik Jangan Mampir di Rest Area Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan beberapa strategi yang telah disiapkan oleh Kemenhub bersama dengan pemangku terkait. Khususnya untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada arus balik Lebaran 2019.

Menhub  menjelaskan ada beberapa diskresi untuk menghadapi arus balik, salah satu diskresinya yaitu mengatur penggunaan tempat istirahat (rest area). Hal ini dikarenakan pada masa arus mudik kemarin, tempat istirahat (rest area) menjadi salah satu penyebab terjadi permasalahan kepadatan lalu lintas.

"Saya mengimbau agar pemudik tidak melakukan pemberhentian di rest area, kalau tidak mendesak. Jika jarak tempuh mencapai enam jam dan kondisi badan atau tingkat kebugarannya maksimal maka mereka tidak perlu berhenti," kata Menhub pula.

Baca Juga: Parkir Liar Kuliner dan Oleh-Oleh Jadi Biang Macet di Pantura

Menhub menambahkan kalau pun harus berhenti, hanya untuk keadaan darurat. "Kalau pun harus berhenti tapi sebentar saja. Apabila tidak dalam keadaan darurat, yang paling penting jangan berhenti di bahu jalan karena berbahaya dan menimbulkan kemacetan," ujarnya lagi.

Sementara itu, Korlantas Polri menganjurkan masyarakat untuk menggunakan tempat istirahat di sisi jalur sebelah kanan pada saat pemberlakuan one way.

Pada saat arus balik, diskresi lain yang dilakukan yaitu rekayasa lalu lintas melalui penerapan satu arah (one way) yang diberlakukan mulai hari Jumat ini pukul 14.05 WIB dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 70 GT Cikampek Utama.

Namun untuk selanjutnya, sistem satu arah (one way) akan diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB, sedangkan lawan arus (contra flow) dari KM 61 sampai dengan KM 33 diberlakukan secara situasional.

Baca Juga: Mudik 2019 Lancar Jaya, Pemudik Tak Perlu Setor Nyawa

Satu arah ini berlaku selama empat hari dari 7 Juni hingga 10 Juni 2019 dan bersifat situasional menyesuaikan kondisi lalu lintas.

Budi berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan balik di waktu yang tepat.

"Harapan kita memang yang berangkat arus balik pada hari ini atau memang setelah tanggal 10 Juni, kita sangat menghindari tanggal 9 Juni karena sebagai puncak arus balik, cukup berbahaya kalau kita tidak lakukan secara intensif," ujar Menhub.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: